Facebook digugat 25.000 orang |
Seorang sarjana hukum asal Austria bernama Max Schrems mempelopori gugatan class action atas dugaan pelanggaran hukum privasi Uni Eropa yang dilakukan oleh Facebook.
Gerakan yang dipimpin Schrems ini bahkan sudah didukung oleh 25.000 pengguna Facebook lainnya.
Max Schrems |
Para penggugat menuduh bahwa Facebook telah secara ilegal mengumpulkan data-data pribadi mereka.
Parahnya
lagi, Schrems dalam dokumen gugatannya yang dilayangkan ke Pengadilan
Wina, disebutkan pula bahwa media sosial milik Mark Zuckerberg itu
menyuplai data untuk badan intelijen Amerika Serikat (AS), National
Security Agency (NSA).
"Intinya kami meminta Facebook untuk
menghentikan aksi memata-matai dan berhenti mengumpulkan data para
penggunanya," ujar Schrems.
Atas permasalahan ini, masing-masing penggugat dilaporkan mengajukan ganti rugi sebesar 500 euro atau setara dengan Rp 7 jutaan.
No comments:
Post a Comment